Senin, 29 April 2013

HAM DAN EKSISTENSI NEGARA INDONESIA


HAM DAN EKSISTENSI NEGARA INDONESIA

           HAM adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1pasal 28pasal 29 ayat 2pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
           Dalam kaitannya dengan itu, maka HAM yang kita kenal sekarang adalah sesuatu yang sangat berbeda dengan yang hak-hak yang sebelumnya termuat, misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Perancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.
Alasan di atas pula yang menyebabkan HAM bagian integral dari kajian dalam disiplin ilmu hukum internasional. Oleh karenannya bukan sesuatu yang kontroversial bila komunitas internasional memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM di tingkat domestik. Malahan, peran komunitas internasional sangat pokok dalam perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan mekanisme pertahanan dan perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang sangat rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah umat manusia sendiri. Contoh pelanggaran HAM:
1.                Penindasan dan membatasi hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
2.               Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
3.                Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan penguasa dan partai      tiran/otoriter.

  Jika banyak kalangan mengatakan Bangsa Indonesia telah melangkah maju dari orde yang sebelumnya, saya  kira itu memang benar. Tapi sesungguhnya pendapat  itu mesti perlu butuh kajian mendalam,  bukan sekedar berbicara atas laporan dan konsep di atas meja, yang kemudian dimunculkan  diberbagai media, baik cetak dan eletronik tingkat nasional maupun dunia internasional.
Saya melihat keberadaan suatu Negara dan dapat dikatakan Bangsa dan Negara itu disisi lain terkecuali ada sistem pemerintahan yang dinamis, stabil, berwibawa, dan yang paling utama adanya kepastian hukum dalam hal penegakan hukum yang telah ditentukan oleh Negara itu sendiri.
Teori bahwa keberadaan Negara dan suatu Bangsa itu tidak akan pernah lagi untuk diragukan keberadaanya tentunya itu adalah benar. Bangsa Indonesia adalah sebuah Negara yang telah jelas dan di akui sejak proklamasi tanggal 17-8-1945 silam.
Namun, menurut saya itu adalah teori terbentuknya dan diakuinya suatu Negara. Tapi bagi saya keberadaan Negara bisa saja itu menjadi tidak ada tatkala kehidupan didalamnya sudah tidak lagi menempatkan manusia selaku warga Negara yang mesti dilindungi, diberikan haknya, kepastian hukum, perlakuan yang sama, dan penegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu. Sebab, Tuhan pun menciptakan umat manusia tidak begitu saja dibiarkan saling menghakimi, namun Tuhan menyusul dan mengatur umat manusia dengan menurunkan aturannya agar dapat hidup aman, yaitu Kitab-kitabnya disertai dengan pembawanya yang dikenal dan diakui umat manusia sebagai Nabi dan Rasul.
Apabila dalam suatu kehidupan apapun, sudah tidak ada lagi kepastian arah hidup dalam pelaksanaannya maka itu sesugguhnya peradaban semegah apapun sama artinya tidak ada, alias pudar, sebab yang terjadi pastilah hukum alam. Kuat yang menang, kaya yang senang, yang berkuasa yang sewenang-wenang. Pertanyaannya, dimana eksistensi Negara jika sudah demikian? Jawabannya adalah Negara tinggallah simbol yang  terdiri dari presiden atau kepala pemerintahan dan sebagainya.
Indonesia setelah jelas dan bukan lagi rahasia umum sudah rusak dari segi penegakan hukum karena bukan produk hukum yang tidak bagus. Tapi karena mentalitas yang sudah tidak  lagi dijadikan landasan utama dalam perekrutan oknum penegak huku, ditambah lagi dalam penerimaan birokrasi dalam momentum otoda dimana kekuasaan didaerah mutlak ditangan kepada daerah. Maka hadirlah tatanan pemerintahan yang sudah tidak jelas lagi elasibilitas, wibawa, dari pemerintahan yang merupakan kekuatan dan karakter serta eksistensi adanya sebuah Negara.
Saya ragu, jika tahun 2014 oknum pemerintah seluruh di Indonesia tidak memiliki nurani sekecilpun untuk umat manusia, maka Indonesia akan memulai kehancurannya tahun 2014. Hal ini jelas, rakyat tidak lagi mendapatkan kepastian hukum, ini akan menjadi petaka bagi negeri ini. Belum lagi kasus yang telah dipertontonkan oleh para pengegak hukum. Ditambah lagi kurangnya pengawasan serta impotennya penegakan hukum dan aturan sebagai wibawa Negara dari tataran nasional sampai daerah. Sebagai  fakta, undang-undang Negara RI sekarang ini yang bernomor 14 tahun 2007 telah dilanggar oleh pemerintah sendiri di Kabupaten Buton Utara Provinsi Sulawesi Tenggara. Dimana ibu kota yang ditetapkan presiden SBY dalam suatu aturan perundangan tidak di indahkan oleh bupati Buton Utara. Tempat kedudukan Pemerintahan yang diamanahkan dalam konstitusi Negara Indonesai di ingkari secara nyata dan jelas. Ini adalah pembelajaran terhadap rakyat bahwa tidak ada lagi aturan yang mengikat di negeri ini.
Pertanyaannya? Apa yang membuat Negara kuat dan wewenangnya tinggi dalam lingkup pemerintahan. Kalau undang-undang dan hukum sudah tidak diindahkan serta giginya tumpul. Maka itu kehancuran pasti akan muncul. Itu Karen aparat birokrasi dan penegak hukum direkrut dengan tidak procedural. Namun ini semua hanya dijadikan bahan diskusi di dalam ruangan yang apabila rapat di depan publik, teriakan demi rakyat sangat lantang. Tatapi setelah tidak dilihat oleh publik, maka teriakannya menjadi lain. Sama halnya penegakan hukum. Kalau tahun 2014 tidak secepatnya berbenah saya yakin Eksistensi Indonesia sebagai Negara akan mulai sirna di telan waktu.
Kalau banyak kalangan mengatakan bahwa Bangsa Indonesia telah melangkat maju dari orde yang sebelumnya saya kita itu juga asumsi yang benar. Tapi sesungguhnya asumsi itu mesti perlu butuh kajian pendalaman bukan sekedar di atas meja dan ditulis diatas kertas yang kemudian muncul diberbagai media baik tingkat nasional maupun dunia internasional.
Saya melihat keberadaan suatu Negara dan dapat dikatakan Bangsa dan Negara itu disisi lain terkecuali ada sistem pemerintahan yang dinamis, stabil, berwibawa, dan yang paling utama adanya kepastian hukum dalam hal penegakan hukum yang telah ditentukan oleh Negara itu sendiri.
Teori bahwa keberadaan Negara dan suatu Bangsa itu tidak akan pernah lagi untuk diragukan keberadaanya tentunya itu adalah benar. Bangsa Indonesia adalah sebuah Negara yang telah jelas dan di akui sejak proklamasi tanggal 17-8-1945 silam.
Namun, menurut saya itu adalah teori terbentuknya dan diakuinya suatu Negara. Tapi bagi saya keberadaan Negara bisa saja itu menjadi tidak ada tatkala kehidupan didalamnya sudah tidak lagi menempatkan manusia selaku warga Negara yang mesti dilindungi, diberikan haknya, kepastian hukum, perlakuan yang sama, dan penegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu. Sebab, Tuhan pun menciptakan umat manusia tidak begitu saja dibiarkan saling menghakimi, namun Tuhan menyusul dan mengatur umat manusia dengan menurunkan aturannya agar dapat hidup aman, yaitu Kitab-kitabnya disertai dengan pembawanya yang dikenal dan diakui umat manusia sebagai Nabi dan Rasul.
Apabila dalam suatu kehidupan apapun, sudah tidak ada lagi kepastian arah hidup dalam pelaksanaannya maka itu sesugguhnya peradaban semegah apapun sama artinya tidak ada, alias pudar, sebab yang terjadi pastilah hukum alam. Kuat yang menang, kaya yang senang, yang berkuasa yang sewenang-wenang. Pertanyaannya, dimana eksistensi Negara jika sudah demikian? Jawabannya adalah Negara tinggallah simbol yang  terdiri dari presiden atau kepala pemerintahan dan sebagainya.
Indonesia setelah jelas dan bukan lagi rahasia umum sudah rusak dari segi penegakan hukum karena bukan produk hukum yang tidak bagus. Tapi karena mentalitas yang sudah tidak  lagi dijadikan landasan utama dalam perekrutan oknum penegak huku, ditambah lagi dalam penerimaan birokrasi dalam momentum otoda dimana kekuasaan didaerah mutlak ditangan kepada daerah. Maka hadirlah tatanan pemerintahan yang sudah tidak jelas lagi elasibilitas, wibawa, dari pemerintahan yang merupakan kekuatan dan karakter serta eksistensi adanya sebuah Negara.
Saya ragu, jika tahun 2014 oknum pemerintah seluruh di Indonesia tidak memiliki nurani sekecilpun untuk umat manusia, maka Indonesia akan memulai kehancurannya tahun 2014. Hal ini jelas, rakyat tidak lagi mendapatkan kepastian hukum, ini akan menjadi petaka bagi negeri ini. Belum lagi kasus yang telah dipertontonkan oleh para pengegak hukum. Ditambah lagi kurangnya pengawasan serta impotennya penegakan hukum dan aturan sebagai wibawa Negara dari tataran nasional sampai daerah. Sebagai  fakta, undang-undang Negara RI sekarang ini yang bernomor 14 tahun 2007 telah dilanggar oleh pemerintah sendiri di Kabupaten Buton Utara Provinsi Sulawesi Tenggara. Dimana ibu kota yang ditetapkan presiden SBY dalam suatu aturan perundangan tidak di indahkan oleh bupati Buton Utara. Tempat kedudukan Pemerintahan yang diamanahkan dalam konstitusi Negara Indonesai di ingkari secara nyata dan jelas. Ini adalah pembelajaran terhadap rakyat bahwa tidak ada lagi aturan yang mengikat di negeri ini.
Pertanyaannya? Apa yang membuat Negara kuat dan wewenangnya tinggi dalam lingkup pemerintahan. Kalau undang-undang dan hukum sudah tidak diindahkan serta giginya tumpul. Maka itu kehancuran pasti akan muncul. Itu Karen aparat birokrasi dan penegak hukum direkrut dengan tidak procedural. Namun ini semua hanya dijadikan bahan diskusi di dalam ruangan yang apabila rapat di depan publik, teriakan demi rakyat sangat lantang. Tatapi setelah tidak dilihat oleh publik, maka teriakannya menjadi lain. Sama halnya penegakan hukum. Kalau tahun 2014 tidak secepatnya berbenah saya yakin Eksistensi Indonesia sebagai Negara akan mulai sirna di telan waktu.

Sumber :
id.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar