Senin, 29 April 2013

PERDUKUNAN DALAM GLOBALISASI



PERDUKUNAN DALAM GLOBALISASI

   Terdengar agak aneh memang dengan judul dari postinganku kali ini..tapi kalo dilihat memang benar juga ya di zaman sekarang ini yang sering dibilang zaman modern atau era globalisasi perdukunan masih eksis ya sampai sekarang, bahkan bagi negara Indonesia sendiri perdukunan sudah tidak aneh lagi dari zaman baheula kata orang sunda bilang perdukunan itu makin tenar aja sampai sekarang. kenapa bisa begitu yaa?? padahal khan sekarang ini udah zaman modern yang orang-orang itu sudah bergantung pada IPTEK, tapi semua itu tidak menghapuskan rasa penasaran kebanyakan orang dengan sekedar bertanya kepada "dukun" atau orang pintar atau paranormal tentang kehidupan pribadi ataupun kehidupan orang lain bahkan mungkin kehidupan alam dan muka bumi ini. kalo gitu kita lihat sejarah dan informasi lainnya yuk..

Sejarah Perdukunan

Perdukunan dan sihir telah ada sejak zaman Nabi Sulaiman. Syaithan membisikkan kepada orang-orang yahudi bahwa Nabi Sulaiman as memiliki sihir. Akan tetapi Allah menepis isu tersebut dalam firmanNya,
“Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh syaitan-syaitan pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir), hanya syaitan-syaitan itulah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua orang malaikat di negeri Babil yaitu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorang pun sebelum mengatakan: “Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu ja-nganlah kamu kafir”. Maka mereka mempelajari dari kedua malaikat itu apa yang dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan istrinya. Dan mereka itu (ahli sihir) tidak memberi mudarat dengan sihirnya kepada seorang pun kecuali dengan izin Allah. Dan mereka mempelajari sesuatu yang memberi mudarat kepadanya dan tidak memberi manfaat. Demi, se-sungguhnya mereka telah meyakini bahwa barang siapa yang menukarnya (kitab Allah) dengan sihir itu, tiadalah baginya keuntungan di akhirat dan amat jahatlah perbuatan mereka menjual dirinya dengan sihir, kalau mereka mengetahui.” (QS.Al Baqarah [2] : 102).
Orang-orang Yahudi terus-menerus me-ngajarkan ilmu perdukunan sampai munculnya gerakan Qabbala berasal dari bahasa Ibrani yang artinya Adat Istiadat, tetapi ia sudah bercampur baur dengan sihir dan filsafat Yahudi. Gerakan ini melahirkan banyak Kahin (dukun) di Eropa Barat dan Timur. Pendeta Qabbala biasa merangkap sebagai dukun yang biasa mengobati dengan rabaan tangan David, azimat Solomon dan sebagainya.


Fenomena perdukunan di negeri ini memang sudah berurat dan berakar, bahkan menjadi trend dalam masyarakat kita. Dan yang terbelit dan terperangkap dalam lingkaran syaithan ini mulai dari orang awam sampai para pejabat, rakyat jelata sampai orang berpangkat. Bahkan kalangan “terpelajar” yang mengaku “intelektual” pun menggandrungi fenome-na ini. Mereka menyebutnya dengan orang pintar, paranormal, ahli hikmah, magician, pesulap, mentalis, ilusionis, spiritualis inner power, hiper metafisik, dan sebutan mentereng lainnya namun memiliki hakikat yang sama: yaitu “dukun”. bahkan untuk membuat orang-orang awam percaya terkadang "orang pintar" ini membuat nama yang lebih menyilaukan.

Globalisasi

Globalisasi adalah keterkaitan dan ketergantungan antar bangsa dan antar manusia di seluruh dunia melalui perdagangan, investasi, perjalanan, budaya populer, dan bentuk-bentuk interaksiyang lain sehingga batas-batas suatu negara menjadi semakin sempit.

  Pada  zaman sekarang ini teknologi menunjukkan perkembangan ilmu pengetahuan dan berdampak pada pola perilaku hidup manusia. Realitasnya banyak orang yang ternyata berkeinginan serba “cepat”, “mudah”, dan “murah” dalam segala hal adalah keniscayaan. Namun demikian ternyata ”kemudahan” dan bahkan “kemewahan atau kemegahan” yang ditawarkan teknologi tidak selalu bisa dinikmati atau menghasilkan kenyamanan, keamanan, dan kesehatan, terutama adanya hambatan dalam memperoleh IPTEKS baru tersebut seperti agama, adat-budaya, psikologis atau pola hidup kebiasaan tertentu pada sekelompok masyarakat.
Kata lain Perdukunan atau Balian Usada / Ketabiban merupakan suatu ilmu, karena ada dalam kenyataan sehari-hari, yaitu ada pelakunya dan bisa diajarkan atau ada gurunya, serta ada peminatnya dan ada perkembangannya. Dalam kepercayaan Hindu, seseorang balian berguru waktra sebagaimana dituturkan dalam lontar Bodha Kecapi, Usada Kalimosada, dan Usada Sari. Dalam Islam, Nabi Muhamad SAW berkata yang artinya:  “Islam adalah Ilmiah dan Amaliah” (HR.Imam Bukhari), demikian juga dengan metode pengobatannya yang bersifat fisik dan metafisik. Metafisika (ilmu gaib) di Indonesia berkembang dari kehidupan sosial-budaya dan agama serta aliran kepercayaan (kebatinan) dengan fenomena cukup beragam.  Semuanya diperoleh dengan latihan-latihan tertentu, dimana alam metafisik atau alam gaib itu dapat merasuk ke dalam tubuh yang terdiri dari unsur jasmaniah, unsur akal dan unsur ruhaniah.
Islam jelas sumbernya dari Al Qur’an dan Al Hadist, sedangkan perdukunan sumbernya bisa bermacam-macam, dari puasa, meditasi, bertapa atau datang sendiri (tiban) serta adanya barang-barang gaib seperti keris, permata dan sebagainya. Sukar untuk membedakan antara yang benar dan yang batal karena sama-sama mujarab atau dapat menunjukkan dan menyembuhkan segala penyakit. Seperti sulitnya membedakan antara anak hasil Nikah (benar menurut agama) dan anak hasil Zinah (salah menurut agama/suruhan setan/iblis), sehingga kelihatannya hampir sama.

Perkembangan Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Seni dewasa ini telah mengalami kemajuan yang demikian pesat. Sehingga masa kini disebut pula sebagai abad modern dan era global atau abad keterbukaan akibat kemajuan teknologi informasi.
Hasil-hasil teknologi yang menunjukkan perkembangan tersebut ternyata berdampak pada pola perilaku hidup manusia. Banyak orang yang yang ternyata berkeinginan serba “cepat”, “mudah”, dan “murah” dalam segala hal adalah keniscayaan. Namun demikian ternyata ”kemudahan” dan “kemewahan / kemegahan” yang ditawarkan tersebut tidak selalu bisa dinikmati atau menghasilkan kenyamanan, keamanan, dan kesehatan, terutama adanya hambatan dalam mengadopsi IPTEKS baru tersebut seperti adat-budaya, psikologis atau pola hidup kebiasaan tertentu pada sekelompok masyarakat.
Ditinjau dari aspek limbah teknologi, baik berupa sisa material proses pabrikasi, yang dapat dilihat secara kasat mata, maupun dampak operasionalnya yang bisa menimbulkan gelombang-gelombang frekuensi tinggi sehingga dapat menggangu navigasi penerbangan dan bioritmik pemakainya, serta makhluk hidup lain disekitarnya.
Perubahan pola perilaku manusia sebagai dampak dari kemajuan teknologi cukup signifikan. Manusia kini sibuk dengan dirinya sendiri (individual) dan teknologi telah menjadi “mainan”, yang digandrungi dari anak-anak hingga orang tua. Interaksi sosial yang dulu intens dilakukan secara langsung dan total dimana seolah ada suatu ikatan emosional didalamnya terutama pada area publik. Kini sebagaian besar nilai-nilai telah bergeser menjadi area tertutup (privat) dan bersifat parsial serta bersifat profit oriented. Hal ini dimungkinkan dengan adanya teknologi komunikasi, diantaranya adalah internet, handphone selular, dan lainnya.

Sumber :

KEBIJAKAN-KEBIJAKAN UNTUK MENGHADAPI GLOBALISASI


KEBIJAKAN-KEBIJAKAN UNTUK MENGHADAPI GLOBALISASI

Dalam menghadapi globalisasi dan perkembangan IPTEK, pemerintah menetapkan beberapa kebijakan seperti termuat dalam GBHN sebagai berikut :

#  Bidang Ekonomi
Kebijakan bidang ekonomi dalam upaya menghadapi tantangan globalisasi disebutkan sebagai berikut :
·         Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global sesuai kemajuan teknologi dengan membangun keunggulan kompetitif berdasarkan keunggulan komparatif sebagai negara maritim dan agraris sesuai kompetensi dan produk unggulan di setiap daerah terutama pertanian dalam arti luas, kehutanan, kelautan, pertambangan, pariwisata, serta industri kecil serta kerajinan rakyat.Mengembangkan kebijakan industri, perdagangan dan investasi dalam rangka meningkatkan Persaingan global dengan membuka aksesibilitas yang sama terhadap kesempatan kerja dan berusaha bagi segenap rakyat, dan seluruh daerah melalui keunggulan kompetitif terutama berbasis keunggulan sumber daya manusia dengan menghapus segala bentuk perlakuan diskriminatif dan hambatan.

#  Bidang Politik
Kebijakan bidang politik dalam upaya menghadapi tantangan globalisasi disebutkan sebagai berikut :
·         Menegaskan arah politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan berorientasi pada kepentingan nasional, menitikberatkan pada solidaritas antar negara berkembang mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa, menolak penjajahan dalam segala bentuk, serta kerja sama internasional bagi kesejahteraan rakyat.
·         Meningkatkan kesiapan Indonesia dalam segala bidang untuk menghadapi perdagangan bebas, terutama dalam menyongsong pemberlakuan AFTA, AFEC dan WTO.
·         Memperkuat kelembagaan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana penerangan khususnya di luar negeri dalam rangka memperjuangkan kepentingan Nasional di Forum Internasional.

#  Bidang Agama
Kebijakan bidang Agama dalam upaya menghadapi tantangan globalisasi disebutkan sebagai berikut :
·         Meningkatkan kualitas pendidikan agama melalui penyempurnaan sistem pendidikan agama, sehingga lebih terpadu dan integral dengan sistem pendidikan nasional dengan didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai.
·         Meningkatkan peran dan fungsi lembaga-lembaga keagamaan dalam ikut mengatasi dampak perubahan yang terjadi dalam semua aspek kehidupan untuk memperkokoh jati diri dan kepribadian bangsa, serta memperkuat kerukunan hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

#  Bidang Pendidikan
Kebijakan bidang Pendidikan dalam upaya menghadapi tantangan globalisasi dan perkembangan IPTEK antara lain :
·         Meningkatkan kemampuan akademik dan kesejahteraan tenaga kependidikan sebagai tenaga kependidikan sebagai tenaga pendidikan mampu berfungsi secara optimal terutama dalam peningkatan pendidikan watak dan budi pekerti agar dapat mengembalikan wibawa  lembaga dan tenaga pendidikan.
·         Meningkatkan kualitas lembaga pendidikan yang diselenggarakan baik oleh masyarakat maupun pemerintah untuk memantapkan sistem pendidikan yang efektif dan efisien dalam menghadapi perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.

#  Bidang Sosial Budaya
Kebijakan bidang sosial budaya dalam upaya menghadapi tantangan globalisasi dan perkembangan IPTEK sebagai berikut :
·         Mengembangkan dan membina kebudayaan Nasional bangsa Indonesia yang bersumber dari warisan budaya leluhur bangsa, budaya nasional yang mengandung nilai-nilai universal, termasuk kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam rangka mendukung terpeliharanya kerukunan hidup bermasyarakat dan berbangsa dan bernegara.
·         Memberantas secara sistematis perdagangan dan penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang dengan memberikan sanksi yang seberat-beratnya kepada produsen, pengedar dan pemakai.
·         Melindungi segenap generasi muda dari bahaya destruktif, terutama bahaya penyalahgunaan narkotika, obat-obatan terlarang dan narkotika lainnya melalui gerakan pemberantasan dan peningkatan kesadaran masyarakat akan bahaya penyalahgunaan narkotika.

Sumber :
http://melindapunya.blogspot.com/2013/04/kebijakan-kebijakan-untuk-menghadapi.html

HAM DAN EKSISTENSI NEGARA INDONESIA


HAM DAN EKSISTENSI NEGARA INDONESIA

           HAM adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1pasal 28pasal 29 ayat 2pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
           Dalam kaitannya dengan itu, maka HAM yang kita kenal sekarang adalah sesuatu yang sangat berbeda dengan yang hak-hak yang sebelumnya termuat, misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Perancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.
Alasan di atas pula yang menyebabkan HAM bagian integral dari kajian dalam disiplin ilmu hukum internasional. Oleh karenannya bukan sesuatu yang kontroversial bila komunitas internasional memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM di tingkat domestik. Malahan, peran komunitas internasional sangat pokok dalam perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan mekanisme pertahanan dan perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang sangat rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah umat manusia sendiri. Contoh pelanggaran HAM:
1.                Penindasan dan membatasi hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
2.               Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
3.                Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan penguasa dan partai      tiran/otoriter.

  Jika banyak kalangan mengatakan Bangsa Indonesia telah melangkah maju dari orde yang sebelumnya, saya  kira itu memang benar. Tapi sesungguhnya pendapat  itu mesti perlu butuh kajian mendalam,  bukan sekedar berbicara atas laporan dan konsep di atas meja, yang kemudian dimunculkan  diberbagai media, baik cetak dan eletronik tingkat nasional maupun dunia internasional.
Saya melihat keberadaan suatu Negara dan dapat dikatakan Bangsa dan Negara itu disisi lain terkecuali ada sistem pemerintahan yang dinamis, stabil, berwibawa, dan yang paling utama adanya kepastian hukum dalam hal penegakan hukum yang telah ditentukan oleh Negara itu sendiri.
Teori bahwa keberadaan Negara dan suatu Bangsa itu tidak akan pernah lagi untuk diragukan keberadaanya tentunya itu adalah benar. Bangsa Indonesia adalah sebuah Negara yang telah jelas dan di akui sejak proklamasi tanggal 17-8-1945 silam.
Namun, menurut saya itu adalah teori terbentuknya dan diakuinya suatu Negara. Tapi bagi saya keberadaan Negara bisa saja itu menjadi tidak ada tatkala kehidupan didalamnya sudah tidak lagi menempatkan manusia selaku warga Negara yang mesti dilindungi, diberikan haknya, kepastian hukum, perlakuan yang sama, dan penegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu. Sebab, Tuhan pun menciptakan umat manusia tidak begitu saja dibiarkan saling menghakimi, namun Tuhan menyusul dan mengatur umat manusia dengan menurunkan aturannya agar dapat hidup aman, yaitu Kitab-kitabnya disertai dengan pembawanya yang dikenal dan diakui umat manusia sebagai Nabi dan Rasul.
Apabila dalam suatu kehidupan apapun, sudah tidak ada lagi kepastian arah hidup dalam pelaksanaannya maka itu sesugguhnya peradaban semegah apapun sama artinya tidak ada, alias pudar, sebab yang terjadi pastilah hukum alam. Kuat yang menang, kaya yang senang, yang berkuasa yang sewenang-wenang. Pertanyaannya, dimana eksistensi Negara jika sudah demikian? Jawabannya adalah Negara tinggallah simbol yang  terdiri dari presiden atau kepala pemerintahan dan sebagainya.
Indonesia setelah jelas dan bukan lagi rahasia umum sudah rusak dari segi penegakan hukum karena bukan produk hukum yang tidak bagus. Tapi karena mentalitas yang sudah tidak  lagi dijadikan landasan utama dalam perekrutan oknum penegak huku, ditambah lagi dalam penerimaan birokrasi dalam momentum otoda dimana kekuasaan didaerah mutlak ditangan kepada daerah. Maka hadirlah tatanan pemerintahan yang sudah tidak jelas lagi elasibilitas, wibawa, dari pemerintahan yang merupakan kekuatan dan karakter serta eksistensi adanya sebuah Negara.
Saya ragu, jika tahun 2014 oknum pemerintah seluruh di Indonesia tidak memiliki nurani sekecilpun untuk umat manusia, maka Indonesia akan memulai kehancurannya tahun 2014. Hal ini jelas, rakyat tidak lagi mendapatkan kepastian hukum, ini akan menjadi petaka bagi negeri ini. Belum lagi kasus yang telah dipertontonkan oleh para pengegak hukum. Ditambah lagi kurangnya pengawasan serta impotennya penegakan hukum dan aturan sebagai wibawa Negara dari tataran nasional sampai daerah. Sebagai  fakta, undang-undang Negara RI sekarang ini yang bernomor 14 tahun 2007 telah dilanggar oleh pemerintah sendiri di Kabupaten Buton Utara Provinsi Sulawesi Tenggara. Dimana ibu kota yang ditetapkan presiden SBY dalam suatu aturan perundangan tidak di indahkan oleh bupati Buton Utara. Tempat kedudukan Pemerintahan yang diamanahkan dalam konstitusi Negara Indonesai di ingkari secara nyata dan jelas. Ini adalah pembelajaran terhadap rakyat bahwa tidak ada lagi aturan yang mengikat di negeri ini.
Pertanyaannya? Apa yang membuat Negara kuat dan wewenangnya tinggi dalam lingkup pemerintahan. Kalau undang-undang dan hukum sudah tidak diindahkan serta giginya tumpul. Maka itu kehancuran pasti akan muncul. Itu Karen aparat birokrasi dan penegak hukum direkrut dengan tidak procedural. Namun ini semua hanya dijadikan bahan diskusi di dalam ruangan yang apabila rapat di depan publik, teriakan demi rakyat sangat lantang. Tatapi setelah tidak dilihat oleh publik, maka teriakannya menjadi lain. Sama halnya penegakan hukum. Kalau tahun 2014 tidak secepatnya berbenah saya yakin Eksistensi Indonesia sebagai Negara akan mulai sirna di telan waktu.
Kalau banyak kalangan mengatakan bahwa Bangsa Indonesia telah melangkat maju dari orde yang sebelumnya saya kita itu juga asumsi yang benar. Tapi sesungguhnya asumsi itu mesti perlu butuh kajian pendalaman bukan sekedar di atas meja dan ditulis diatas kertas yang kemudian muncul diberbagai media baik tingkat nasional maupun dunia internasional.
Saya melihat keberadaan suatu Negara dan dapat dikatakan Bangsa dan Negara itu disisi lain terkecuali ada sistem pemerintahan yang dinamis, stabil, berwibawa, dan yang paling utama adanya kepastian hukum dalam hal penegakan hukum yang telah ditentukan oleh Negara itu sendiri.
Teori bahwa keberadaan Negara dan suatu Bangsa itu tidak akan pernah lagi untuk diragukan keberadaanya tentunya itu adalah benar. Bangsa Indonesia adalah sebuah Negara yang telah jelas dan di akui sejak proklamasi tanggal 17-8-1945 silam.
Namun, menurut saya itu adalah teori terbentuknya dan diakuinya suatu Negara. Tapi bagi saya keberadaan Negara bisa saja itu menjadi tidak ada tatkala kehidupan didalamnya sudah tidak lagi menempatkan manusia selaku warga Negara yang mesti dilindungi, diberikan haknya, kepastian hukum, perlakuan yang sama, dan penegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu. Sebab, Tuhan pun menciptakan umat manusia tidak begitu saja dibiarkan saling menghakimi, namun Tuhan menyusul dan mengatur umat manusia dengan menurunkan aturannya agar dapat hidup aman, yaitu Kitab-kitabnya disertai dengan pembawanya yang dikenal dan diakui umat manusia sebagai Nabi dan Rasul.
Apabila dalam suatu kehidupan apapun, sudah tidak ada lagi kepastian arah hidup dalam pelaksanaannya maka itu sesugguhnya peradaban semegah apapun sama artinya tidak ada, alias pudar, sebab yang terjadi pastilah hukum alam. Kuat yang menang, kaya yang senang, yang berkuasa yang sewenang-wenang. Pertanyaannya, dimana eksistensi Negara jika sudah demikian? Jawabannya adalah Negara tinggallah simbol yang  terdiri dari presiden atau kepala pemerintahan dan sebagainya.
Indonesia setelah jelas dan bukan lagi rahasia umum sudah rusak dari segi penegakan hukum karena bukan produk hukum yang tidak bagus. Tapi karena mentalitas yang sudah tidak  lagi dijadikan landasan utama dalam perekrutan oknum penegak huku, ditambah lagi dalam penerimaan birokrasi dalam momentum otoda dimana kekuasaan didaerah mutlak ditangan kepada daerah. Maka hadirlah tatanan pemerintahan yang sudah tidak jelas lagi elasibilitas, wibawa, dari pemerintahan yang merupakan kekuatan dan karakter serta eksistensi adanya sebuah Negara.
Saya ragu, jika tahun 2014 oknum pemerintah seluruh di Indonesia tidak memiliki nurani sekecilpun untuk umat manusia, maka Indonesia akan memulai kehancurannya tahun 2014. Hal ini jelas, rakyat tidak lagi mendapatkan kepastian hukum, ini akan menjadi petaka bagi negeri ini. Belum lagi kasus yang telah dipertontonkan oleh para pengegak hukum. Ditambah lagi kurangnya pengawasan serta impotennya penegakan hukum dan aturan sebagai wibawa Negara dari tataran nasional sampai daerah. Sebagai  fakta, undang-undang Negara RI sekarang ini yang bernomor 14 tahun 2007 telah dilanggar oleh pemerintah sendiri di Kabupaten Buton Utara Provinsi Sulawesi Tenggara. Dimana ibu kota yang ditetapkan presiden SBY dalam suatu aturan perundangan tidak di indahkan oleh bupati Buton Utara. Tempat kedudukan Pemerintahan yang diamanahkan dalam konstitusi Negara Indonesai di ingkari secara nyata dan jelas. Ini adalah pembelajaran terhadap rakyat bahwa tidak ada lagi aturan yang mengikat di negeri ini.
Pertanyaannya? Apa yang membuat Negara kuat dan wewenangnya tinggi dalam lingkup pemerintahan. Kalau undang-undang dan hukum sudah tidak diindahkan serta giginya tumpul. Maka itu kehancuran pasti akan muncul. Itu Karen aparat birokrasi dan penegak hukum direkrut dengan tidak procedural. Namun ini semua hanya dijadikan bahan diskusi di dalam ruangan yang apabila rapat di depan publik, teriakan demi rakyat sangat lantang. Tatapi setelah tidak dilihat oleh publik, maka teriakannya menjadi lain. Sama halnya penegakan hukum. Kalau tahun 2014 tidak secepatnya berbenah saya yakin Eksistensi Indonesia sebagai Negara akan mulai sirna di telan waktu.

Sumber :
id.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusia

Selasa, 02 April 2013

Jika Menjadi Pemimpi dengan Wilayah 2/3 Indonesia



Jika menjadi seorang pemimpin dengan wilayah 2/3 Negara Indonesia


Negara Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia. Luas wilayah Indonesia seluruhnya adalah 5.193.250 km.Dua pertiga wilayah Indonesia merupakan perairan atau wilayah laut. Luas wilayah perairan di Indonesia mencapai 3.287.010 km.Adapun wilayah daratan hanya 1.906.240 km.
Wilayah laut teritorial merupakan laut yang masuk ke dalam wilayah hukum Negara Indonesia. Berdasarkan  ”Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonante” tahun 1939, wilayah teritorial Laut Indonesia diletakkan sejauh 3 mil diukur dari garis luar pantai.
Ketetapan tersebut sangat merugikan negara Indonesia.karena laut menjadi penghubung pulau-pulau yang tersebar di wilayah Indonesia. Wilayah laut teritorial yang ditetapkan hanya sejauh 3 mil diukur dari pantai,menjadikan banyaknya wilayah laut bebas di perairan Indonesia. Akibatnya, kapal dari negara lain bebas keluar masuk perairan Indonesia. Mereka juga mengambil sumber daya alam yang terdapat di laut
          Jika menjadi seorang Pemimpin dengan wilayah tersebut, aku akan bikin program untuk mengoptimalkan pamanfaatan sumberdaya yang ada dilaut agar lebih efektif digunakan untuk kebutuhan rakyat sekitar bahkan mungkin bisa membantu daerah lain yang masih ada dalam wilayah Indonesia, menghindari mengekspor barang yang dengan jelas negara kita sendiripun lebih membutuhkan, dengan alasan lebih menguntungkan apabila para nelayan atau pengelola dengan mengekspornya k negara lain itu dibuat menjadi lebih menguntungkan didalam negara sendiri. mencerdaskan kehidupan bangsa dengan demikian rakyat akan lebih berfikir untuk maju, dan dengan sendirinya menuju kehidupan yang sejahtera. Dan menjaga wilayah tersebut dari penagakuan-pengakuan negara lain.

Makanan Favorit


Makan Favorit Nih...


          Hmm...siapa sih yang gk tau makan indonesia yang satu ini. sop iga, yups..makan satu ini udah jadi makan favoritku sejak kecil, karena mamah lebih sering mengenalkan makanan yang berbau sayur yang berkuah-kuah ini atau yang lebih kita kenal  dengan sop, kayaknya makan lebih sedep gitu..dan dari banyak sop-sop yang aku coba aku lebih suka yang ini.
          tau gak kenapa aku suka banget sayur sop yang satu ini? selain rasanya yang ma'nyus ternyata menyehatkan juga lho, perpaduan iga sapi, wortel dan kentang ini pas banget dengan rempah-rempahnya yang bikin cita rasanya indonesia banget..mengandung kalsium dan bumbu rempah-rempahnya yang bisa meredakan gejala flu, mungkin belum ada peneliti yang meneliti sampe kesitu ya, tapi cuma berbagi pengalaman aja nih, kalo aku terserang flu nih lebih banyakin makan sayur-sayur sop kayak gini ini..alhamdulillah sehat :)
          makan sop iga ini lebih enak lagi kalo lagi musim-musim dingin, makan yang hangat-hangat cocok banget deh. biar gak pada penasaran mending coba resep dibawah ini, bisa jadi menu baru untuk kamu...Selamat Mencoba....

Resep Sop Iga

BAHAN :
  • 750 gram iga sapi yang sudah dicuci bersih
  • 2 buah wortel, potong tebal
  • 4 buah kentang ukuran kecil, potong dadu
  • 3 batang daun bawang, cincang
BUMBU :
  • 3cm jahe, keprek
  • 3 cm kayu manis
  • 2 buah pekak
  • 4 butir kapulaga
  • 2 butir kaldu blok
  • ¼ buah pala, keprek
  • garam secukupnya
  • 5 siung bawang merah
  • 8 siung bawang putih
CARA MEMBUAT SOP IGA SAPI SPESIAL ENAK :
  1. Rebus tulang iga yang sudah dibersihkan , selama kurang lebih 2 jam untuk mendapatkan tulang yang empuk.
  2. Masukkan bumbu-bumbunya (jahe yang sudah dikeprek, kayu manis, pekak, kapulaga, kaldu, pala dan garam yang sudah dihaluskan) ke dalam rebusan iga, lalu rebus kembali selama 60-90 menit hingga daging menjadi empuk.
  3. Setelah itu, haluskan bumbu (bawang merah dan bawang putih) kemudian tumis hingga harum. Bila sudah, masukkan wortel dan kentang ke dalam tumisan hingga layu dan berwarna kecoklatan.
  4. Masukkan wortel dan kentang ke dalam rebusan iga, aduk-aduk dan masak kembali setidaknya 10-15 menit.
  5. Tunggu hingga sup anda mendidih dengan sempurna, jika sudah sajikan dalam mangkuk, panas-panas.