HAM DAN
EKSISTENSI NEGARA INDONESIA
HAM adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal.
Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27
ayat 1, pasal 28, pasal 29
ayat 2, pasal 30
ayat 1, dan pasal 31
ayat 1
Dalam kaitannya dengan itu,
maka HAM yang kita kenal sekarang adalah sesuatu yang sangat berbeda dengan
yang hak-hak yang sebelumnya termuat, misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Perancis. HAM yang dirujuk sekarang
adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang
dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai
konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM
yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM
setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab,
utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya,
termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan
menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan
hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia
bisa disebut sebagai manusia.
Alasan di atas pula yang
menyebabkan HAM bagian integral dari kajian dalam disiplin ilmu hukum
internasional. Oleh karenannya bukan sesuatu yang kontroversial bila komunitas
internasional memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM di tingkat
domestik. Malahan, peran komunitas internasional sangat pokok dalam
perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan
mekanisme pertahanan dan perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang
sangat rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah
umat manusia sendiri. Contoh pelanggaran HAM:
1.
Penindasan dan membatasi
hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
2.
Hukum (aturan dan/atau UU)
diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
3. Manipulatif dan membuat
aturan pemilu sesuai dengan penguasa dan partai tiran/otoriter.
Jika banyak
kalangan mengatakan Bangsa Indonesia telah melangkah maju dari orde yang
sebelumnya, saya kira itu memang benar.
Tapi sesungguhnya pendapat itu mesti perlu butuh kajian mendalam,
bukan sekedar berbicara atas laporan dan konsep di atas meja, yang kemudian
dimunculkan diberbagai media, baik cetak dan eletronik tingkat nasional
maupun dunia internasional.
Saya melihat keberadaan suatu Negara dan dapat
dikatakan Bangsa dan Negara itu disisi lain terkecuali ada sistem pemerintahan
yang dinamis, stabil, berwibawa, dan yang paling utama adanya kepastian hukum
dalam hal penegakan hukum yang telah ditentukan oleh Negara itu sendiri.
Teori bahwa keberadaan Negara dan suatu Bangsa itu
tidak akan pernah lagi untuk diragukan keberadaanya tentunya itu adalah benar.
Bangsa Indonesia adalah sebuah Negara yang telah jelas dan di akui sejak
proklamasi tanggal 17-8-1945 silam.
Namun, menurut saya itu adalah teori terbentuknya
dan diakuinya suatu Negara. Tapi bagi saya keberadaan Negara bisa saja itu
menjadi tidak ada tatkala kehidupan didalamnya sudah tidak lagi menempatkan
manusia selaku warga Negara yang mesti dilindungi, diberikan haknya, kepastian
hukum, perlakuan yang sama, dan penegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu.
Sebab, Tuhan pun menciptakan umat manusia tidak begitu saja dibiarkan saling
menghakimi, namun Tuhan menyusul dan mengatur umat manusia dengan menurunkan aturannya
agar dapat hidup aman, yaitu Kitab-kitabnya disertai dengan pembawanya yang
dikenal dan diakui umat manusia sebagai Nabi dan Rasul.
Apabila dalam suatu kehidupan apapun, sudah tidak
ada lagi kepastian arah hidup dalam pelaksanaannya maka itu sesugguhnya
peradaban semegah apapun sama artinya tidak ada, alias pudar, sebab yang
terjadi pastilah hukum alam. Kuat yang menang, kaya yang senang, yang berkuasa
yang sewenang-wenang. Pertanyaannya, dimana eksistensi Negara jika sudah
demikian? Jawabannya adalah Negara tinggallah simbol yang terdiri dari
presiden atau kepala pemerintahan dan sebagainya.
Indonesia setelah jelas dan bukan lagi rahasia umum
sudah rusak dari segi penegakan hukum karena bukan produk hukum yang tidak
bagus. Tapi karena mentalitas yang sudah tidak lagi dijadikan landasan
utama dalam perekrutan oknum penegak huku, ditambah lagi dalam penerimaan
birokrasi dalam momentum otoda dimana kekuasaan didaerah mutlak ditangan kepada
daerah. Maka hadirlah tatanan pemerintahan yang sudah tidak jelas lagi
elasibilitas, wibawa, dari pemerintahan yang merupakan kekuatan dan karakter
serta eksistensi adanya sebuah Negara.
Saya ragu, jika tahun 2014 oknum pemerintah seluruh
di Indonesia tidak memiliki nurani sekecilpun untuk umat manusia, maka
Indonesia akan memulai kehancurannya tahun 2014. Hal ini jelas, rakyat tidak
lagi mendapatkan kepastian hukum, ini akan menjadi petaka bagi negeri ini.
Belum lagi kasus yang telah dipertontonkan oleh para pengegak hukum. Ditambah
lagi kurangnya pengawasan serta impotennya penegakan hukum dan aturan sebagai
wibawa Negara dari tataran nasional sampai daerah. Sebagai fakta,
undang-undang Negara RI sekarang ini yang bernomor 14 tahun 2007 telah
dilanggar oleh pemerintah sendiri di Kabupaten Buton Utara Provinsi Sulawesi
Tenggara. Dimana ibu kota yang ditetapkan presiden SBY dalam suatu aturan
perundangan tidak di indahkan oleh bupati Buton Utara. Tempat kedudukan
Pemerintahan yang diamanahkan dalam konstitusi Negara Indonesai di ingkari
secara nyata dan jelas. Ini adalah pembelajaran terhadap rakyat bahwa tidak ada
lagi aturan yang mengikat di negeri ini.
Pertanyaannya? Apa yang membuat Negara kuat dan
wewenangnya tinggi dalam lingkup pemerintahan. Kalau undang-undang dan hukum
sudah tidak diindahkan serta giginya tumpul. Maka itu kehancuran pasti akan
muncul. Itu Karen aparat birokrasi dan penegak hukum direkrut dengan tidak
procedural. Namun ini semua hanya dijadikan bahan diskusi di dalam ruangan yang
apabila rapat di depan publik, teriakan demi rakyat sangat lantang. Tatapi
setelah tidak dilihat oleh publik, maka teriakannya menjadi lain. Sama halnya
penegakan hukum. Kalau tahun 2014 tidak secepatnya berbenah saya yakin
Eksistensi Indonesia sebagai Negara akan mulai sirna di telan waktu.
Kalau banyak kalangan mengatakan bahwa Bangsa
Indonesia telah melangkat maju dari orde yang sebelumnya saya kita itu juga
asumsi yang benar. Tapi sesungguhnya asumsi itu mesti perlu butuh kajian
pendalaman bukan sekedar di atas meja dan ditulis diatas kertas yang kemudian
muncul diberbagai media baik tingkat nasional maupun dunia internasional.
Saya melihat keberadaan suatu Negara dan dapat
dikatakan Bangsa dan Negara itu disisi lain terkecuali ada sistem pemerintahan
yang dinamis, stabil, berwibawa, dan yang paling utama adanya kepastian hukum
dalam hal penegakan hukum yang telah ditentukan oleh Negara itu sendiri.
Teori bahwa keberadaan Negara dan suatu Bangsa itu
tidak akan pernah lagi untuk diragukan keberadaanya tentunya itu adalah benar.
Bangsa Indonesia adalah sebuah Negara yang telah jelas dan di akui sejak
proklamasi tanggal 17-8-1945 silam.
Namun, menurut saya itu adalah teori terbentuknya
dan diakuinya suatu Negara. Tapi bagi saya keberadaan Negara bisa saja itu
menjadi tidak ada tatkala kehidupan didalamnya sudah tidak lagi menempatkan
manusia selaku warga Negara yang mesti dilindungi, diberikan haknya, kepastian
hukum, perlakuan yang sama, dan penegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu.
Sebab, Tuhan pun menciptakan umat manusia tidak begitu saja dibiarkan saling
menghakimi, namun Tuhan menyusul dan mengatur umat manusia dengan menurunkan
aturannya agar dapat hidup aman, yaitu Kitab-kitabnya disertai dengan
pembawanya yang dikenal dan diakui umat manusia sebagai Nabi dan Rasul.
Apabila dalam suatu kehidupan apapun, sudah tidak
ada lagi kepastian arah hidup dalam pelaksanaannya maka itu sesugguhnya
peradaban semegah apapun sama artinya tidak ada, alias pudar, sebab yang
terjadi pastilah hukum alam. Kuat yang menang, kaya yang senang, yang berkuasa
yang sewenang-wenang. Pertanyaannya, dimana eksistensi Negara jika sudah
demikian? Jawabannya adalah Negara tinggallah simbol yang terdiri dari
presiden atau kepala pemerintahan dan sebagainya.
Indonesia setelah jelas dan bukan lagi rahasia umum
sudah rusak dari segi penegakan hukum karena bukan produk hukum yang tidak
bagus. Tapi karena mentalitas yang sudah tidak lagi dijadikan landasan
utama dalam perekrutan oknum penegak huku, ditambah lagi dalam penerimaan
birokrasi dalam momentum otoda dimana kekuasaan didaerah mutlak ditangan kepada
daerah. Maka hadirlah tatanan pemerintahan yang sudah tidak jelas lagi
elasibilitas, wibawa, dari pemerintahan yang merupakan kekuatan dan karakter
serta eksistensi adanya sebuah Negara.
Saya ragu, jika tahun 2014 oknum pemerintah seluruh
di Indonesia tidak memiliki nurani sekecilpun untuk umat manusia, maka
Indonesia akan memulai kehancurannya tahun 2014. Hal ini jelas, rakyat tidak
lagi mendapatkan kepastian hukum, ini akan menjadi petaka bagi negeri ini.
Belum lagi kasus yang telah dipertontonkan oleh para pengegak hukum. Ditambah
lagi kurangnya pengawasan serta impotennya penegakan hukum dan aturan sebagai
wibawa Negara dari tataran nasional sampai daerah. Sebagai fakta,
undang-undang Negara RI sekarang ini yang bernomor 14 tahun 2007 telah dilanggar
oleh pemerintah sendiri di Kabupaten Buton Utara Provinsi Sulawesi Tenggara.
Dimana ibu kota yang ditetapkan presiden SBY dalam suatu aturan perundangan
tidak di indahkan oleh bupati Buton Utara. Tempat kedudukan Pemerintahan yang
diamanahkan dalam konstitusi Negara Indonesai di ingkari secara nyata dan
jelas. Ini adalah pembelajaran terhadap rakyat bahwa tidak ada lagi aturan yang
mengikat di negeri ini.
Pertanyaannya? Apa yang membuat Negara kuat dan
wewenangnya tinggi dalam lingkup pemerintahan. Kalau undang-undang dan hukum
sudah tidak diindahkan serta giginya tumpul. Maka itu kehancuran pasti akan
muncul. Itu Karen aparat birokrasi dan penegak hukum direkrut dengan tidak
procedural. Namun ini semua hanya dijadikan bahan diskusi di dalam ruangan yang
apabila rapat di depan publik, teriakan demi rakyat sangat lantang. Tatapi
setelah tidak dilihat oleh publik, maka teriakannya menjadi lain. Sama halnya
penegakan hukum. Kalau tahun 2014 tidak secepatnya berbenah saya yakin
Eksistensi Indonesia sebagai Negara akan mulai sirna di telan waktu.
Sumber :
id.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar